Banyuwangi, tvOnenews.com - Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, yang tergabung dalam Presidium Gerakan Pakel Damai Sejahtera (GPDS) terus mengupayakan perdamaian di desanya. Pasca dengan Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi, mereka menemui Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Banyuwangi, Rabu (26/6) siang.
“Kedatangan kami ke PD Muhammadiyah untuk silaturahmi. Sekaligus, ingin memberikan klarifikasi terkait polemik pertanahan di Pakel yang kami menduga ada kaitannya dengan kedatangan Pak Busyro Muqoddas ke Banyuwangi,” kata Ketua Presidium GPDS, Rohimin.
GPDS yang antipolemik pertanahan membawa anggotanya 10 orang. Mereka ditemui jajaran PD Muhammadiyah usai sholat dzuhur. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam secara tertutup.
“Kami sudah paparkan ke pengurus PD Muhammadiyah Banyuwangi terkait kondisi Pakel. Termasuk, kronologis polemik pertanahan yang berujung ke konflik sosial. Jadi, bukan konflik agraria,” jelas Muarif, pengurus Presidium GPDS.
Pihaknya berharap, PD Muhammadiyah Banyuwangi bisa menerima informasi tentang polemik pertanahan Pakel dari berbagai sisi. Sehingga, informasi yang diterima akan akurat. Sebab, tidak semua warga Desa Pakel setuju dengan polemik itu. Apalagi, mengklaim tanah negara yang bukan haknya.
“Harapannya, informasi yang kami sampaikan bisa diteruskan ke PP Muhammadiyah. Termasuk ke Pak Busyro,” tutup Muarif.
Kedatangan Busyro Muqoddas ke Banyuwangi dibenarkan pengurus PD Muhammadiyah, Banyuwangi. Namun, kedatangannya tak berkaitan dengan polemik pertanahan di Pakel.
“Kedatangan Pak Busyro dalam rangka launching Al-Maun Goes to Villages dan Dialog Kepemimpinan. Lalu, pengajian Ahad pagi. Setelah itu pulang, tidak ada beliau ke Pakel,” tegas Ainur Rofiq, Wakil Ketua Bidang Hukum HAM dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PD Muhammadiyah Banyuwangi usai bertemu warga Pakel.
Terkait aspirasi warga Pakel yang tergabung dalam Presidium, pihaknya siap menjadi narahubung. Pihaknya meminta masukan secara tertulis terkait polemik pertanahan di Pakel. Pihaknya juga sepakat mendukung perdamaian di Banyuwangi, khususnya di Desa Pakel.
“Komitmen Muhammadiyah untuk Pakel adalah mendukung penyelesaian musyawarah. Jika tidak ada titik temu, bisa diselesaikan secara hukum,” jelasnya.
Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari seluas sekitar 225 hektar. Aksi ini didasarkan akta 1929 di zaman Belanda. Dalam akta itu, tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu munculnya polemik status tanah hingga sekarang. (hen)
Load more