Kediri, tvOnenews.com - Pasutri Mian Tasgeen Mohammad (23) dan Novita Anggraini (26) tega menganiaya anaknya sendiri A-F hingga meninggal dunia dan dikubur di samping rumahnya di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pelaku kesal hingga menganiaya anaknya A-F karena tidak mengakui menumpahkan air di dalam kamarnya.
Saat itu korban tidak mengakui jika menumpahkan air tersebut, Novita ibu kandung korban sempat memarahi dan mencubit pipi korban. Namun ayah tiri korban yang kesal menampar korban hingga terjatuh.
“Melihat itu, kemudian ayahnya ini ikut memarahi korban dan ikut menampar korban. Tamparan mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh. Saat itu ibu korban langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya," Kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6).
Sementara itu Novita dihadapan petugas saat ditanya perbuatannya hanya terdiam dan hanya menganggukkan kepala. Parahnya Novita tidak memiliki rasa penyesalan sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Undang undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya Warga Desa Tugurejo Kecamatan, Ngasem Kabupaten Kediri, Selasa sore (25/6) digegerkan dengan ditemukan mayat balita terkubur di halaman samping rumah warga.
Korban diketahui adalah A-F balita berusia 3 tahun korban penganiayaan oleh Novita Ibu kandungnya dan Taskin ayah tirinya.
Load more