Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang lanjutan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadipan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Ya uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dibelikan sejumlah polis asuransi, emas, tanah mengatasnamakan yayasan, ponpes hingga ormas keagamaan," ucapnya.
“Takdir Suhan menjelaskan dakwaan jaksa sejak penyidikan hingga proses penuntutan telah sesuai bukti dan akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya" ucapnya.
Takdir menegaskan jika perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya yang telah diputus hakim.
“Karena perkara ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang, bukan suap dari operasi tangkap tangan seperti pada perkara sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ari Mukti menjelaskan dakwaan jaksa kabur, tidak jelas.
Load more