“Kita berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak jelas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantri dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga mantan DPR RI, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Surabaya, Januari 2022, dalam kasus jual beli jabatan.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 bersama 22 orang, dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades di Probolinggo. (khu/hen)
Load more