Sidoarjo, tvOnenews.com - Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang lanjutan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadipan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Ya uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dibelikan sejumlah polis asuransi, emas, tanah mengatasnamakan yayasan, ponpes hingga ormas keagamaan," ucapnya.
“Takdir Suhan menjelaskan dakwaan jaksa sejak penyidikan hingga proses penuntutan telah sesuai bukti dan akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya" ucapnya.
Takdir menegaskan jika perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya yang telah diputus hakim.
“Karena perkara ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang, bukan suap dari operasi tangkap tangan seperti pada perkara sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ari Mukti menjelaskan dakwaan jaksa kabur, tidak jelas.
“Kita berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan itu tidak jelas," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantri dan suaminya Hasan Aminuddin, yang juga mantan DPR RI, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Surabaya, Januari 2022, dalam kasus jual beli jabatan.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 bersama 22 orang, dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades di Probolinggo. (khu/hen)
Load more