Probolinggo, tvOnenews.com - Diduga akibat melanggar PERBUP Kabupaten Probolingo NO.18 Tahun 2018, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hiburan Malam, tiga tempat karaoke ilegal tanpa dilengkapi izin resmi ini akhirnya ditutup paksa oleh petugas Satpol PP bersama dengan pihak Kecamatan Dringu setempat, pada Jumat (28/6/2024).
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim TRC Satpol PP Probolinggo langsung melakukan penutupan ketiga tempat karaoke ilegal tersebut. Kok bisa ya, mereka ini membuka hiburan karaoke dengan berkedok dijadikan tempat kafe," tandasnya.
Sebelumnya sudah banyak informasi adanya tempat karaoke ilegal yang menjamur di wilayah Kecamatan Dringu setempat. Apalagi juga disediakan minuman berakohol dan penyanyi biduan.
"Kami langsung bertindak tegas, agar semua hiburan malam (karaoke) yang tak mengantongi izin resmi harus ditutup. Namun sebaliknya jika memiliki izin hiburan malam disilahkan, untuk beroperasi dengan aturan yang ada," tambahnya.
Sumarto Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Probolinggo menjelaskan, sesuai perintah atasan kita langsung bergerak menutup ketiga tempat karaoke ilegal itu.
"Kami tutup paksa tiga tempat karaoke ilegal ini, diketahui milik bapak Bowo dan Arga. Satu tempat karaoke di Desa Pabean dan dua tempat karaoke lainnya di Desa Dringu," pungkasnya.
Guna menciptakan keamanan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dringu, petugas Satpol PP Probolinggo akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin pada ketiga tempat karaoke yang sudah ditutup tersebut. (msn/far)
Load more