Malang, Jawa Timur – Tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial SB (37), NP (20), dan SM (39). Semuanya merupakan warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Menurut Kapolsek Pagelaran, IPTU Sugik, kasus pencurian kabel Telkom ini, tepatnya terjadi di bawah jembatan Jalan Raya Desa Sidorejo.
“Pelaku berhasil kami amankan di TKP sekitar jam 01.45 WIB atau Selasa (11/1) dini hari," ucap Sugik saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Para terduga pelaku beraksi dengan cara menggali kabel yang berada di dalam tanah, kemudian memotong kabel milik PT. Telkom tersebut.
"Setelah digali, kemudian pelaku memotong kabel tersebut menggunakan alat-alat potong yang telah dipersiapkan oleh mereka," beber Sugik.
Petugas Polsek Pagelaran yang mendapat laporan, langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Iptu Sugik menambahkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yang diduga kuat digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
"Dari lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti senter, gergaji, gerinda, kapak, karung, dan tampar yang digunakan oleh pelaku," terangnya.
Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Edy/Ard)
Load more