LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka pembunuhan berencana dengan racun tikus
Sumber :
  • Moh Mahrus

Kasus Pembunuhan Berencana dengan Racun Tikus Bercampur Seblak di Lamongan Terungkap, Ini Motifnya

Kasus meninggalnya Abdul Aziz (23) warga Sumobito, Jombang, yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Lamongan, pada Februari tahun 2024 lalu kini terungkap.

Senin, 1 Juli 2024 - 11:33 WIB

Lamongan, tvOnenews.com - Kasus meninggalnya Abdul Aziz (23) warga Sumobito Kabupaten Jombang, yang berprofesi sebagai tukang tambal ban di Kabupaten Lamongan, pada Februari tahun 2024 lalu kini terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan FN, seorang wanita berusia 27 tahun asal Kecamatan Deket yang juga dikenal sebagai teman dekat korban.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, I Made Suradinata menyatakan, kasus meninggalnya tukang tambal ban pada Februari lalu, setelah dilakukan penyidikan, petugas mengungkap kematian korban diakibatkan oleh racun tikus yang dicampur dengan makanan seblak dan dikonsumsi oleh korban.

"Setelah dilakukan outopsi penyidik menemukan kandungan racun tikus di dalam tubuh korban," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, pelaku NF mencampur racun tikus di dalam makanan seblak yang dikonsumsi oleh korban untuk menghabisi korban karena korban kerap meminta uang kepada tersangka padahal sudah diberikan uang.

Baca Juga :

"Korban menberikan uang kepada pelaku lantaran pelaku ingin dikenalkan dengan teman perempuan korban, namun setelah dikasih uang oleh pelaku, korban tidak kunjung mengenalkannya sehingga pelaku marah dan nekat meracuni korban," ungkap I Made Suradinata.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana panjang satu buah, celana pendek, satu unit handphone, tabungan BRI dan satu unit sepeda motor. Selain itu, petugas juga mengamankan sisa makanan seblak yang diduga bercampur racun tikus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama dua puluh tahun. (mmr/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ponpes Raudhatul Jannah Probolinggo Berangkatkan 9 Santri ke Yaman, Peraih Beasiswa Tahfidz Antar Negara

Ponpes Raudhatul Jannah Probolinggo Berangkatkan 9 Santri ke Yaman, Peraih Beasiswa Tahfidz Antar Negara

Yayasan Ponpes Raudhatul Jannah berangkatkan 9 santri penghafal alquran (Tahfidz) ke Hadhramaut Yaman
Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Viral Gelar Guru Besar Sufmi Dasco Dipertanyakan, Forum Dosen Universitas Az-Zahra Pasang Badan untuk Ketua Harian Gerindra

Viral Gelar Guru Besar Sufmi Dasco Dipertanyakan, Forum Dosen Universitas Az-Zahra Pasang Badan untuk Ketua Harian Gerindra

Forum Dosen Universitas Az-Zahra menegaskan Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. adalah benar telah mengajar di Universitas Az-Zahra, Jakarta Timur.
Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina Cirebon? Padahal Sosok ini Sudah Bocorkan Tersangka Sebenarnya: Wara-wiri di Media!

Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina Cirebon? Padahal Sosok ini Sudah Bocorkan Tersangka Sebenarnya: Wara-wiri di Media!

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan batal, sosok Chacha Caroline justru mengungkap tersangka sebenarnya masih ada.
Deretan Fakta Terbantahkan, Pegi Setiawan Divonis Bebas, Susno Duadji Minta Polisi Periksa 'Tersangka' Sesungguhnya Kasus Vina Cirebon, Ini Sosoknya...

Deretan Fakta Terbantahkan, Pegi Setiawan Divonis Bebas, Susno Duadji Minta Polisi Periksa 'Tersangka' Sesungguhnya Kasus Vina Cirebon, Ini Sosoknya...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kubu Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sudah Shalat dan Berdoa tapi Merasa Tidak Dikabulkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Tolong Jangan Tinggalkan Ini ...

Sudah Shalat dan Berdoa tapi Merasa Tidak Dikabulkan, Kata Ustaz Adi Hidayat Tolong Jangan Tinggalkan Ini ...

Shalat sudah dan doa tapi merasa kosong dan tidak dikabulkan. Hal ini akan dijawab oleh Ustaz Adi Hidayat, kalau mudah sebenarnya untuk merayu Allah SWT. ..
Trending
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Asusila, Ingatkan Bahaya Chatting Lawan Jenis Berujung Hukuman Dunia dan Akhirat Menanti

Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda, menciptakan hubungan asmara dengan CAT. Apa pandangan islam chattingan ke lawan jenis?.
Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak sah dan sudah batal secara hukum terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya, Ternyata Ada Faktor Ini...

Seorang warga Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung beridentitas Salam tewas seketika usai tertembak di bagian kepalanya.
Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Bung Towel menyindir secara blak-blakan pernyataan Shin Tae-yong soal peluang timnas Indonesia ke putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 butuh keajaiban.
Waduh Media Klub Inggris ini Heran, Kok Bisa Nathan Tjoe A-on yang kini Bela Timnas Indonesia itu jadi Lebih Populer Ketimbang ...

Waduh Media Klub Inggris ini Heran, Kok Bisa Nathan Tjoe A-on yang kini Bela Timnas Indonesia itu jadi Lebih Populer Ketimbang ...

Media klub Inggris terheran-heran dengan popularitas salah satu punggawa timnas Indonesia yakni Nathan Tjoe-A-On, sampai diberitakan secara khusus seperti ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya