Sumenep, tvOnenews.com - Sebanyak 19 calon jamaah haji asal Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 ini dipastikan gagal berangkat. Pasalnya sejumlah 19 CJH tersebut telah membayar uang senilai Rp675 juta, guna percepatan pemberangkatan haji ke salah satu oknum petinggi Kemenag Kabupaten Sumenep Madura yang bernama M Qais, dan saat ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, dengan nomor LP/B/330/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan tuduhan menggelapkan uang dan penipuan.
Nur Hadi yang merupakan calon jamaah haji (CJH) asal Desa Gung-Gung Sumenep, Madura ini, mengaku sangat kecewa setelah mengetahui dirinya gagal berangkat beserta 19 orang lainnya, terlebih sejumlah uang milik para CJH yang gagal berangkat ttidak dapat didapatkan kembali, sehingga dirinya berinisiatif untuk menempuh jalur hukum, guna memperoleh keadilan.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, K Abdul Wasit, secara normatif mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap laporan polisi yang tertuju ke salah satu jajaran petinggi Kemenag Sumenep.
"Kami juga akan melakukan penelusuran lebih dalam, dan jika ditemukan hal di luar prosedural, maka akan kami tindak tegas, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," tandas K Abdul Wasit. (vaf/far)
Load more