Lumajang, tvOnenews.com - Oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mangkir dari panggilan polisi.
Erik merupakan tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur tanpa wali di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Pernikahan tersebut, dilakukan tersangka pada 15 Agustus 2023 silam.
Korbannya, seorang gadis berusia 16 tahun dari Kecamatan Candipuro. Korban sering mengikuti kegiatan majelis taklim yang digelar tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dikirimkan polisi sejak Jumat (28/6) atau sesaat setelah penetapan tersangka.
"Kita sudah kirimkan surat pemanggilan tapi yang bersangkutan belum datang, kalau sebelum-sebelumnya selalu kooperatif," kata Rohim di Alun-alun Lumajang, Senin (1/7).
Rohim menegaskan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka. Apabila tetap tidak diindahkan, polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.
"Nanti surat panggilan kedua kalau tetap tidak datang akan kita jemput, saya pastikan pelaku akan kami tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Rohim memastikan, tersangka masih berada di Lumajang.
"Tersangka masih ada di wilayah Lumajang," pungkasnya. (wso/hen)
Load more