Surabaya, Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memvonis dua oknum polisi, terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Keduanya adalah Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, dengan vonis 10 bulan pidana penjara. Kedua terdakwa telah melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, M Basir saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Tak hanya vonis penjara 10 bulan, restitusi atau ganti rugi terhadap korban Nurhadi, juga dijatuhkan kepada kedua terdakwa oknum polisi ini.
"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," tambah Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Sementara itu, meski vonis lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Winarko, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Usai sidang, Joko Cahyono, penasihat hukum terdakwa mengatakan meski memutuskan pikir-pikir, namun pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.
"Kami pikir-pikir. Besar kemungkinan kami akan melalukan banding. 10 bulan bukan vonis yang ringan untuk orang yang berprofesi," kata Joko usai sidang.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Ia diduga dianiaya oleh oknum polisi, usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. (Syamsul Huda/hen)
Load more