"Kami selaku pemerintahan desa berharap agar ustad Erik segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar permasalahannya bisa segera selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, akibat menikahi gadis dibawah umur tanpa seijin wali pada 15 Agustus 2023 silam, Muhammad Erik oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, dilaporkan pihak orang tua kepada polisi pada 14 Mei 2024 lalu.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tersangka justru mangkir dari panggilan polisi. (wso/hen)
Load more