Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil kuasa hukum, apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, Misdianto mengaku masih akan mendiskusikannya dengan tim.
"Untuk upaya selanjutanya, kita akan diskusi dulu dengan tim," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Kasus ini terbongkar, setelah beredar luas isu kehamilan korban di kalangan masyarakat. Orang tua korban yang geram, akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada 14 Mei 2024 lalu.
Gadis dibawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau HBM, di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, pada 15 Agustus 2023 secara siri. (wso/hen)
Load more