Malang, tvOnenews.com - Aparat kepolisian gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, melakukan penggrebekan rumah yang dijadikan home industri narkoba.
Lokasi home industri narkoba ini terletak di Jalan Bukit Barisan no 2 RT 05 RW 01 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Lanjut, dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku, serta mengamankan 1,2 ton ganja jenis Gorila.
"Kami juga menemukan pil ekstasi dan sanax 50.000 butir dan bahan baku pembuatan pil, kalau diproduksi bisa mencapai 1 sampai 2 juta pil," imbuhnya.
Sebagai informasi, rumah yang pernah disewa untuk usaha foto copy ini, baru 2 bulan disewa para pelaku untuk produksi narkotika. Baru berjalan 2 minggu memproduksi narkoba, sudah digrebek aparat kepolisian gabungan.
Salah satu warga yang merupakan tetangga penghuni rumah pabrik narkoba, Eni Suci, mengaku rumah tersebut beberapa bulan ini dihuni orang yang baru mengontrak.
Load more