Wahyu Widada menambahkan barang bukti non narkotika juga ditemukan di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Sejumlah barang bukti berupa 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber).
Selanjutnya ada, 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat), 3 mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending), 1 unit timbangan elektronik besar, 1 set rangkaian alat destilasi dan 2 lemari berisikan peralatan desitlasi, yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask.
“Dari barang bukti yang kami amankan ini, total kalau dirupiahkan mencapai Rp 143 miliar lebih. Dan ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia," jelasnya.
Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, pabrik narkoba di Kota Malang ini, mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.
Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha. Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.
Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha. Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
"Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini," tegasnya.
Load more