Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Wahyu.
Dari pengungkapan 1,2 ton ganja sintetis, jumlah orang yang bisa diselamatkan 1,2 juta jiwa. Sedangkan untuk 200 liter Prekursor yang diproduksi menjadi 2,1 Juta butir ekstasi, jiwa yang bisa diselamatkan 2,1 juta jiwa manusia.
"Sementara untuk 40 kilogram bahan baku ganja sintetis dengan 2 ton produk bisa menyelamatkan 2 juta jiwa manusia. Dari pengungkapan ini total jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 7,3 juta jiwa," pungkasnya. (eco/hen)
Load more