Jombang, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang telah menerima surat pengunduran diri Sugiat, yang menyatakan mundur dari kursi Penjabat (Pj) Bupati Jombang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang, tentang 4 Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang.
"Kami sudah menerima surat itu. Selanjutnya kami akan melakukan rapat dengan semua fraksi perihal pengunduran diri Sugiat sebagai Pj Bupati Jombang,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Politisi PKB itu, berdasarkan surat yang tertanggal 2 Juli 2024 tersebut alasan mundur sebagai orang nomor satu di Jombang saat ini, yakni ini menjadi peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Kalau dalam surat itu, Sugiat ingin maju dalam Pilkada Jombang,” ujarnya.
Nantinya dari semua fraksi di DPRD Jombang akan menggelar rapat untuk memilih siapa yang diusulkan kepada Kemdagri. Ada tiga nama yang nantinya akan diusulkan menjadi Pj Bupati Jombang. Mas'ud menjabarkan, DPRD akan menggelar rapat dan mendengarkan siapa yang diusulkan, arena tiga nama ASN Eselon 2 harus diusulkan ke Kemendagri.
Namun, siapa nama-nama yang diusulkan, pihaknya belum bisa menentukan. Ia juga mengatakan, jika nantinya tidak ada nama yang diusulkan, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuh ke Kemendagri untuk menunjuk Pj Bupati Jombang.
"Hari ini kami akan melakukan rapat, dan besok hasilnya akan kami kirim ke Kemendagri. Tapi jika dari hasil rapat nanti tidak mengusulkan nama. Maka akan kami pasrahkan dan serahkan ke Kemendagri,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo juga membenarkan terkait mundurnya ASN Kabinda Sulbar tersebut sebagai Pj Bupati Jombang.
"Jadi memang Pak Sugiat sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj dan itu sudah kami sampaikan ke DPRD untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pj Bupati Sugiat mengirim surat pengunduran diri itu pada 2 Juli 2024 kemarin," ungkapnya.
Sementara ini, kata Agus, Pj Bupati Sugiat masih bekerja. Karena surat pengunduran diri yang diajukan pasti akan melewati proses.
"Jadi beliau masih kerja, kebetulan besok juga ada evaluasi," ujarnya.
Agus menjelaskan, ia sudah menyampaikan surat pengunduran diri Sugiat ke Provinsi, Kemendagri dan DPRD Jombang untuk kemudian di tindak lanjuti.
"Untuk prosesnya yang pasti dari Kemendagri," tuturnya.
Agus mengatakan, dalam surat pernyataan pengunduran diri Pj Bupati Sugiat, memang ingin mencalonkan diri di Pilkada Jombang 2024.
"Dimana jika ingin maju Pilkada maka harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum masa pendaftaran. Dan tepat tanggal 2 Juli 2024 kemarin itu hari terakhir sekaligus kami tandatangani dan dikirim ke Kemendagri," pungkasnya. (usi/hen)
Load more