Namun, pantauan tvOnenews.com, komentar tersebut sudah dihapus oleh penulisnya. Saat dihubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui facebook, belum ada jawaban dari akun tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Sedangkan, polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6). Tersangka juga telah menjalani penahanan sejak Selasa (2/7) kemarin.
Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap orang yang menuliskan komentar tersebut. Menurutnya, ia telah mengetahui identitas pemilik akun dan telah mengirimkan surat pemanggilan.
Bahkan, kata Rofik, ia sendiri yang akan memintai keterangan orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang.
"Kita akan panggil, kita datangkan kesini akan kita tanya, nanti saya sendiri yang mau tanya," kata Rofik di Mapolres Lumajang.
Rofik juga menjelaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila ada anggota yang terbukti menerima suap seperti yang disampaikan akun tersebut.
"Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang disampaikan itu benar bisa langsung diproses sanksinya," tegasnya.
Load more