Surabaya, tvOnenews.com - Tjiu Hong Meng alias Ameng, korban pengeroyokan dan pengrusakan di restoran Hainan miliknya, Jalan Pahlawan Nomor 73 Surabaya didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Sie Propam Polrestabes Surabaya.
“Kami tanggal 19 Juni 2024 telah menyurati Bid Propam Polda Jatim untuk memohon perlindungan hukum terkait laporan polisi yang dibuat oleh Lena, keponakannya Pak Ameng ke Polsek Bubutan,” ungkap Bli Komang, panggilan karibnya.
Kemudian lanjut Bli Komang, pihaknya juga meminta kepastian hukum terkait laporan polisi Ameng di Polrestabes Surabaya tanggal 21 April 2024 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan.
“Pasalnya kasus yang telah ia (Ameng) laporkan dengan bukti dan saksi yang kuat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” sentilnya.
Ameng menambahkan ia berharap bisa mendapatkan keadilan dan laporannya bisa ditangani dengan benar oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
“Sampai sekarang saya belum pernah diperiksa Propam,” akunya.
Load more