"Kini perkara tindak pidana pencurian tersebut dilimpahkan ke Polres Lamongan, kemudian dari Polres Lamongan dilimpahkan ke Subdenpom Lamongan," ungkap Ipda Andi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Polisi Militer Subdenpom V/2-3 di Jalan Panglima Sudirman No 50 Lamongan, pihaknya membenarkan kejadian tersebut. Bahwa terduga pelaku desersi dari kesatuan terakhir 755 Yalet Merauke, yang diTHTI (tidak hadir tanpa izin) pada tahun 2023, dengan pangkat terakhir Pratu tersebut dan kini masih menunggu surat dari batalion yang tinggal putusan pemecatan dari pengadilan militer (Dilmil).
“Kami masih menunggu surat dari batalion yang bersangkutan apakah sudah dipecat atau belum. Jika sudah, maka akan diproses sesuai hukum sipil, dan jika belum, maka akan kami tindak sesuai hukum militer," kata Kapten CPM Puguh A.S Komandan Subdenpom Lamongan. (mmr/far)
Load more