Sementara itu, Korlap Aksi Sulaiman mengatakan, massa hanya meminta pemerintah mengembalikan hak para guru non-NIP untuk menerima honor seperti sebelumnya.
Sebagai informasi, guru non-NIP di Kabupaten Lumajang berjumlah lebih dari 8.000 orang. Dulu, para guru honorer ini mendapatkan tunjangan dari pemerintah sebesar Rp500 ribu.
Awal 2024, pemerintah menurunkan tunjangan guru honorer sebanyak 50 persen atau Rp 250 ribu karena kemampuan anggaran daerah tidak cukup.
Namun, mulai 1 Juli 2024, kebijakan pemberian honor kepada guru non-NIP resmi dihapuskan oleh pemerintah.
"Kami meminta honor guru dikembalikan, karena non-NIP itu dipotong habis sekarang, dimana hati nuraninya, ini pendidikan untuk memajukan negara," tegasnya.
Sementara, Plt. Asisten Pemerintah Kabupaten Lumajang Ahmad Taufik mengatakan, saat ini baik Pj Bupati maupun Sekda sedang tidak berada di Lumajang. Kedunya tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.
"Bu Pj dan Sekda sedang ada tugas di luar kota, jadi bukan lari seperti yang disampaikan teman-teman tadi," jelas Taufik.
Load more