Menyikapi kejadian pengancaman yang dilakukan Honggie itu, Ameng berencana melapor ke Polrestabes Surabaya bersama tim kuasa hukumnya.
“Supaya saya mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Kalau itu belum saya dapat, saya akan terus melapor dan bersuara,” tegasnya.
Sementara itu, Firman Rachmanuddin, salah seorang tim kuasa hukumnya, Ameng sesuai melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes Surabaya menjelaskan pihaknya hari ini hendak melaporkan dugaan pengancaman.
“Kemudian ada intensi untuk melukai kliennya Pak Ameng oleh salah satu terduga pelaku (Honggie) yang dilaporkan lebih dulu di Polrestabes Surabaya,” terang Advokat berusia muda yang karib dipanggil Komeng ini, Kamis (4/7/2024).
Mantan Wartawan ini menambahkan namun oleh penyidik piket diarahkan untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) bukan laporan polisi.
"Nanti akan kita penuhi terkait pengaduan itu,” janjinya.
Disinggung alasan diminta untuk membuat LPM, Komeng menerangkan pertimbangan penyidik piket ada 4 LP (laporan polisi) di Polrestabes Surabaya yang terbit atas laporan dari Pak Ameng, salah satunya LP dari karyawannya dengan terlapor terduga pelaku yang sama (Honggie).
Load more