Surabaya, tvOnenews.com - Dugaan aksi teror dan percobaan pembunuhan kembali dialami oleh Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik restoran Hainan di Jalan Pahlawan Nomor 73 Surabaya.
“Untung saya bisa refleks menghindar. Kejadian ini disaksikan oleh banyak orang, mulai dari tukang parkir hingga pegawai saya,” bebernya kepada awak media, Kamis (4/7/2024).
Dia mengatakan kalau Honggie dua bulan lalu sudah ia laporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan di restoran Hainan miliknya.
“Teror dan ancaman baik lisan maupun mengarah ke fisik sudah berulang kali dilakukan oleh Honggie sehingga membuat saya dan karyawan merasa ketakutan,” keluhnya.
Namun, Ameng tak habis pikir laporan polisi yang ia buat di Polrestabes Surabaya belum mendapat kepastian hukum dan para pelaku Honggie Cs masih bebas berkeliaran dan terus melakukan teror dan pengancaman kepada dirinya.
“Apa saya harus mati dulu di tangan Honggie Cs baru mereka ditangkap,” ucapnya satire.
Menyikapi kejadian pengancaman yang dilakukan Honggie itu, Ameng berencana melapor ke Polrestabes Surabaya bersama tim kuasa hukumnya.
“Supaya saya mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Kalau itu belum saya dapat, saya akan terus melapor dan bersuara,” tegasnya.
Sementara itu, Firman Rachmanuddin, salah seorang tim kuasa hukumnya, Ameng sesuai melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes Surabaya menjelaskan pihaknya hari ini hendak melaporkan dugaan pengancaman.
“Kemudian ada intensi untuk melukai kliennya Pak Ameng oleh salah satu terduga pelaku (Honggie) yang dilaporkan lebih dulu di Polrestabes Surabaya,” terang Advokat berusia muda yang karib dipanggil Komeng ini, Kamis (4/7/2024).
Mantan Wartawan ini menambahkan namun oleh penyidik piket diarahkan untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) bukan laporan polisi.
"Nanti akan kita penuhi terkait pengaduan itu,” janjinya.
Disinggung alasan diminta untuk membuat LPM, Komeng menerangkan pertimbangan penyidik piket ada 4 LP (laporan polisi) di Polrestabes Surabaya yang terbit atas laporan dari Pak Ameng, salah satunya LP dari karyawannya dengan terlapor terduga pelaku yang sama (Honggie).
“Sampai saat ini kita masih menunggu proses hukumnya karena ini perkara pidana yang sederhana,” tandasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penganiayaan langsung dilakukan visum yang hasilnya membuktikan bahwa ada luka lebam dan juga patah di bagian tulang rusuk klien kami seharusnya itu sudah cukup.
“Ditambah lagi ada saksi-saksi yang menguatkan perbuatan pidana itu,” tegasnya.
Lanjut Komeng, merasa miris sampai sekarang ini laporan Ameng tersebut tidak ada kepastian hukum yang kemudian apa yang kita takutkan selama ini terjadi. Ia menyebut pelaku (Honggie Cs) yang kami laporkan sejak awal sampai saat ini proses juga belum jelas, belum ditetapkan tersangka apalagi ditahan akhirnya melakukan perbuatan yang berulang mengancam keselamatan dari klien kami.
“Bukti kalau terduga pelaku mengancam jiwa klien kami ada di rekaman CCTV, kemudian juga disaksikan oleh para saksi yang juga melihat secara langsung terduga pelaku itu adalah satu pelaku yang kami laporkan di Polrestabes Surabaya,” bebernya.
Komeng mengingatkan hal itu membuat Pak Ameng ketakutan dan juga ada ancaman diratakan kembali lagi dan dihabisi barangnya juga orangnya. Ia berpendapat kalau sudah terjadi seperti itu masyarakat butuh sosok pengayom, pelindung dan pelayan yang benar-benar membantu orang yang membutuhkan perlindungan.
Komeng berharap, kepolisian dalam hal ini institusi Polri benar-benar melakukan upaya penegakan hukum secara objektif agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi.
“Karena bagaimanapun juga ada masyarakat yang keselamatannya dan kenyamannya terancam oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (far)
Load more