Saat ini RA beserta barang bukti 925 botol arak bali masih diamankan di kantor Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"RA akan dijerat dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No 2 tahun 2015, tentang pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman paling lama kurungan dua bulan dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah," pungkas Anang. (hfh/gol)
Load more