Mojokerto, tvOnenews.com - Truk pengangkut minuman keras disergap tim Samapta Polres Mojokerto Kota. Dari penyergapan tersebut, didapati 925 botol minuman keras jenis arak bali yang rencananya akan diedarkan di Kota Mojokerto, Jombang, dan Kediri.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo mengatakan, penyergapan truk pengangkut miras tersebut dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat adanya kebiasaan transaksi minuman keras dengan jumlah besar di kawasan By Pass.
Anggota Satsamapta yang melakukan patroli akhirnya berhasil menyergap truk yang dikemudikan RA di Jalan Raya By Pass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (7/7) siang.
"Anggota kita mendapati truk yang tengah berhenti di Jalan Bypass, kemudian dilakukan pengecekan. Dan mendapati miras di dalam bak truk," terang Anang kepada wartawan, Senin (8/7).
Dari penggeledahan di dalam truk yang dikemudikan RA (35) warga Kepung, Kediri tersebut, didapati 19 kardus berisi 925 botol arak bali kemasan 600ml. Dalam pemeriksaan RA mengaku hanya sebatas kurir. Sebelumnya RA mengangkut bonsai dan peralatan proyek.
Ketika di Bali, RA ditelepon seseorang untuk mengangkut minuman herbal, untuk dikirim ke Mojokerto, Jombang dan Kediri.
"Pengakuannya akan dikirim ke Jombang, Kediri dan Mojokerto. Kebetulan tertangkapnya di wilayah kami" ujar Anang.
Saat ini RA beserta barang bukti 925 botol arak bali masih diamankan di kantor Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"RA akan dijerat dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No 2 tahun 2015, tentang pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman paling lama kurungan dua bulan dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah," pungkas Anang. (hfh/gol)
Load more