“Jadi J ini nekat mengedarkan pil koplo, untuk mencari tambahan penghasilan memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.
Apabila terbukti bersalah, J terancam UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (msn/gol)
Load more