Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Sekitar 12 nama (baru). Namun ada empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alek saat dihubungi wartawan, Rabu (9/7/24).
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru.
“Dari anggota DPRD, empat orang kalau enggak salah,” ujar Alex.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendatangi sejumlah lokasi di Jawa Timur diantaranya rumah Mahod, legislator Fraksi PDIP di Pulau Madura.
Hingga kini, KPK belum merilis nama lengkap keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari DPRD Jatim. Pimpinan KPK hanya menyebut inisial yang telah menjadi tersangka yakni K, I, dan AS.
Saat KPK mendatangi DPRD Jatim, penyidik KPK tidak menemukan legislator satu pun di DPRD Jatim. Penyidik KPK pun tak menghentikan langkahnya.
Penyidik KPK mendatangi salah satu rumah dari anggota DPRD Jatim dari PDIP di Bangkalan yaitu Mahfud. Sayangnya, Mahfud pun tak ada. Dari rumah Mahfud, penyidik KPK membawa uang Rp300 juta. Hal itu dibenarkan Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman.
KPK menetapkan sekitar 12 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Penyidik lembaga antirasuah itu mendatangi DPRD Jatim untuk melanjutkan penyelidikan kasus dana hibah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. (zaz/far)
Load more