Malang, tvOnenews.com - Tim Samapta Polresta Malang Kota melakukan penggrebekan sebuah hotel di Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penggrebekan yang dilakukan Samapta Polresta Malang Kota terkait laporan pengaduan masyarakat, yang diduga digunakan sebagai tempat Prostitusi.
Lanjut, dalam penggrebekan ini, bersama anggota Sabhara Polresta Malang Kota dapat mengamankan 23 orang, baik pria maupun wanita yang masih berusia 20 tahunan dan mengamankan pemilik hotel tersebut.
"Kita amankan 23 orang, yakni 12 perempuan muda, 11 laki laki hidung belang. Di samping itu petugas menemukan 3 botol miras dan 8 alat kontrasepsi yang telah digunakan," jelasnya.
Ditambahkan Wiwin sapaan akrab Kasat Samapta Polresta Malang Kota, untuk 12 perempuan yang diamankan petugas yakni : Inisial Pimky (25) warga Kelurahan Bunulrejo, Amel (24) asal Bandung, Sinta (18) asal Sumbermanjing Kulon, Ajeng (22) asal Sumberejo Kalisongo, Milanda (19) asal Kelurahan Bandulan, Jelta (20) asal Muharto, Fitria (28) asal Klojen, Dinda (19) asal Wagir, Rahel (19) asal Probolinggo, Ellia (21) asal Klojen, Salsa (19) asal Wendit Timur, Salsa (19) dan Dwi (18) asal Karangbesuki Sukun.
Ke 23 orang ini dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Load more