Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(chm/ant)
Load more