Kota Batu, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap bahwa seorang pria berinisial MS yang mengacungkan sebuah pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1), mengatakan bahwa tersangka berusia 49 tahun tersebut, pernah melakukan penembakan terhadap anggota polisi pada 1998 dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.
Yogi menjelaskan pelaku baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005. Korban penembakan yang merupakan anggota Polri tersebut saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota. Ia menambahkan, pada kasus yang lalu itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan. Akibat perselisihan tersebut, pelaku melakukan penembakan terhadap korban.
"Kejadian yang lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," katanya.
MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman dari CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1) pukul 23.00 WIB,
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(chm/ant)
Load more