Gresik, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Gresik akhirnya menjerat ARB (18) dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) undang- undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ARB terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu. Dirinya mengatakan jika ungkap kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang mengaku foto-fotonya diedit oleh seseorang menjadi terlihat tanpa busana (telanjang).
"Awalnya yang membuat laporan satu orang, tapi itu mewakili puluhan korban yang kemarin datang ke Mapolres Gresik," ujar Komang, Rabu (17/7).
Dijelaskan Komang, setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bersama kerabat dan keluarga korban langsung menjemput pelaku ARB. Remaja warga di Kecamatan Manyar itu langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Jadi tersangka ini mengedit foto para korban seolah olah seperti tanpa busana (telanjang). Kemudian juga mengunggahnya di media sosial. Dari keterangan tersangka, ini untuk fantasi seksualnya," bebernya.
Sementara itu dihadapan penyidik kepolisian, pelaku ARB mengakui semua perbuatannya. Ulah jahilnya itu ternyata sudah dilakukan sejak Agustus 2023 silam, dan puluhan perempuan muda telah menjadi korbannya.
"Awalnya tahu foto-foto seperti itu dari Twitter," akunya.
Load more