Pelaku mengaku kesal saat istrinya tidak mau diajak pulang ke Magelang untuk menikah secara resmi. Ia juga menyesal telah menyiramkan air keras kepada istrinya dan anak kandungnya.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (min/gol)
Load more