"Karena kondisinya sangat memprihatinkan akibat terkena cairan kimia asam sulfat. PM dirawat instensif di RS Dr Soetomo Surabaya dan dalam penanganan instensif medis," kata Kapolres AKBP Bimo Ariyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (min/far)
Load more