Penipuan itu diketahui setelah jatuh tempo pembayaran dan Kristinawati selalu menagih ke terdakwa, namun selalu mengulur waktu. Tidak puas, Hartono, SH MH, kuasa hukum Kristinawati mendatangi kantor PT Aplus Pacific, ternyata dokumen yang ditunjukkan Maya ternyata palsu.
"Terdakwa tidak mengirim material alam batu kapur kepada PT Aplus Pacific, uang yang ditransfer korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan maksud memperkaya diri sendiri,” pungkasnya. (min/hen)
Load more