Probolinggo, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Wisata Bromo.
Kedua tersangka diketahui bernama SN (33) warga Wonomerto dan PJ sebagai kurir penjualan sabu-sabu dengan sasaran para pelaku wisata bromo yakni sopir jeep dan ojek kuda.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, jika penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir inisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.
"Seketika anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka SN," kata AKP Nanang, Kamis (19/7).
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisab sabu, dan timbangan.
"Akibat perbuatannya, tersangka PJ terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan SN terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (msn/gol)
Load more