"Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Namun demikian Henru tidak mau membeberkan kejanggalan yang ada dalam dakwaan, kalau disampaikan sekarang tidak mungkin.
Rencananya nanti akan dibeberkan pada eksepsi setidaknya ada tiga kejanggalan dalam perkara ini.
"Saya berharap ada keadilan untuk klien saya. Saya berkeyakinan klien kami tidak bersalah," imbuhnya.
Saat disinggung terkait adanya penyiksaan, ketika dalam proses pemeriksaan kedua terdakwa. Henru menegaskan akan berkirim surat ke Kapolres Malang, Kapolda Jatim, dan Propam bahwa ada kejanggalan proses pada saat penyidikan.
"Intinya menurut klien itu sesuai dengan arahan penyidik. Ada tekanan, makanya akan kami ungkap dalam eksepsi nanti," tegas Henru.
Sementara itu, dalam sidang perdana, kedua terdakwa mendapat dukungan dari orang tua dan puluhan warga sekampung. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap kedua terdakwa kakak beradik. Karena beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
Load more