"Kami mendesak kanwil Kemenkumham Jatim untuk mencopot kalapas kelas 1 Porong, Dikarenakan sudah ada pelanggaran kode etik," tandasnya.
Sementara itu, Khoirul Staf Kanwil Kemenkumham RI wilayah Jatim menyampaikan, laporan dari LSM Lira Jatim sudah kita terima dengan disertai sejumlah barang bukti video dan foto-foto di dalam lapas yang viral di Medsos maupun WhatsApp.
"Apabila terbukti benar laporan tersebut, biasanya akan ditindak lanjuti paling lama 5 hari kedepan dan setelah ini akan segera disampaikan ke pimpinan," terangnya. (sha/gol)
Load more