“Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian, sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang,” tambah Bella.
Sebagai pesero aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, Terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor.
"Diduga adanya itikad tidak baik oleh Terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti. Caranya yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi Terlapor,” jelas Bella.
Pihak Pelapor terus mendesak agar Terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening Terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti agar dapat segera dilakukan audit independen sesuai dengan rekomendasi penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terlapor GMS belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp terlapor tidak menjawab. (sha/gol)
Load more