Surabaya, tvOnenews.com - Terlibat sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti, dua pemiliknya salin berseteru. Darma Surya (DS), melaporkan rekan bisnisnya (GMS) ini atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan hingga Pencucian Uang ke Polda Jawa Timur.
Darma Surya (DS) melalui Kuasa hukumnya Dr Cristabella Eventia menyatakan bahwa pelaporan terhadap (GMS) sejak bulan Desember tahun 2023, namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan di tempat.
Akhirnya dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maka kliennya melakukan complain yang berujung pada gelar perkara khusus oleh Polda Jatim.
“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh Terlapor. klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan objektivitas dan kompetensi yang diemban oleh seorang auditor independen, jadi kami tetap menghormati jalannya proses penyidikan yang berlangsung," terang Kuasa Hukum Terlapor.
Meski demikian, pihak Terlapor tetap akan mengawal kasus tersebut, agar tak terjadi intervensi, dan bila ditemukan adanya intervensi, maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri, serta lembaga negara terkait lainnya.
"Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas independensi auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan lembaga negara lain yang terkait,” ujar Cristabella.
Lebih lanjut Bella menerangkan bahwa kliennya dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional. Padahal usaha Kampoeng Roti ini dirintis oleh keduanya dengan proporsi modal masing-masing 50 %.
“Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus fifty-fifty tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian, sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang,” tambah Bella.
Sebagai pesero aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, Terlapor diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor.
"Diduga adanya itikad tidak baik oleh Terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti. Caranya yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi Terlapor,” jelas Bella.
Pihak Pelapor terus mendesak agar Terlapor dapat kooperatif dengan proses penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening Terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti agar dapat segera dilakukan audit independen sesuai dengan rekomendasi penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, terlapor GMS belum bisa dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya. Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp terlapor tidak menjawab. (sha/gol)
Load more