“Penanganannya langsung dari Bareskrim. Berkas perkara akan kami terima hari ini untuk kami telaah lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (23/7).
Demikian halnya dengan penahanan terdakwa yang juga segera dilimpahkan menuju Rutan Kelas II B Gresik. Lantaran, Bagas diketahui memproduksi konten dewasa di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
“Proses penangkapan dilakukan di Gresik. Lalu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” jelas Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi dan modus yang dilakukan tersangka. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara, untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampai perkembangan lebih lanjut," pungkasnya. (mhb/hen)
Load more