Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil membekuk 2 orang jaringan peredaran narkoba Internasional Fredy Pratama, di Kalimantan Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 84 kg sabu siap edar, serta 2.100 butir extacy.
Dalam keterangan persnya di Gedung Mahameru, pada Selasa (23/7) pagi, yang dihadiri Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Ditresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, sementara tersangka YDS ditangkap di Banjarmasin Tengah," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, saat memimpin konferensi pers.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg, dan 2.100 butir pil extacy logo Phillips warna biru, dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.
"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," lanjut Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Load more