Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang telah dilakukan penangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.
“Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamenang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara administratif DPO firman langsung dilayar ke Rutan kelas 1 Surabaya di Porong. (hen)
Load more