Akibat aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian ini pun, Kapolda Jawa Timur juga akan membekukan ijin kegiatan PSHT di Kabupaten Jember, karena dinilai menggangu stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.
"Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tambahnya.
Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko, meminta maaf atas kejadian tersebut. Sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya ketua umum PSHT. (sha/hen)
Load more