Surabaya, tvOnenews.com - 13 dari 22 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diamankan oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 2 diantaranya masih di bawah umur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih dibawah umur, dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak, dan dikembalikan ke orang tuanya, untuk dilakukan pembinaan," jelas Kapolda Jatim.
"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," tambah Kapolda.
Dalam momentum ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam.
"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," harapnya.
Akibat aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian ini pun, Kapolda Jawa Timur juga akan membekukan ijin kegiatan PSHT di Kabupaten Jember, karena dinilai menggangu stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut.
"Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," tambahnya.
Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko, meminta maaf atas kejadian tersebut. Sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya ketua umum PSHT. (sha/hen)
Load more