"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan," sebutnya.
Soal tak ada saksi yang melihat adanya penganiayaan, Putu menyebut seharusnya bukti CCTV sudah cukup menjadi pertimbangan hakim. Sayangnya, bukti tersebut ternyata tak cukup kuat untuk menjerat Ronald.
"Kalau bukti CCTV memang sudah menjadi bukti untuk menjadi fakta itu suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," sebutnya.
Dalam CCTV yang dihadirkan jaksa saat persidangan sudah terlihat jelas Ronald melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan hasil visum juga menyebut korban luka-luka karena terlindas mobil Ronald.
"Namun dalam bukti CCTV itu ada yang kita bisa lihat, disitu memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dan kemudian mengakibatkan adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seerti itu," pungkas dia.
Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7).
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.
Load more