LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Pidana Unesa Prof Dr Soenarno Edy Wibowo (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur (kanan)
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, mendapat sorotan dari masyarakat.

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:27 WIB

Surabaya, tvOnenews.comPutusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, mendapat sorotan dari masyarakat. Termasuk, pakar hukum pidana di Surabaya yang menilai putusan hakim tidak tepat, karena dinilai mengabaikan fakta persidangan, seperti barang bukti dan saksi-saksi.

Kontroversi putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, seperti bola salju dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Diantaranya, Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dr Soenarno Edy Wibowo S.H, M.H, yang menilai putusan tersebut janggal karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Putusan bebas terhadap terdakwa pembunua Ronald ini, mungkin Hakim PN Surabaya mempunyai keyakinan dan argument sendiri, meski pun fakta persidangan menghadirkan barang bukti yang kuat dan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut,” ungkap lelaki yang akrab disapa Prof Bowo ini.

Dalam persidangan kasus pembunuhan itu, lanjut Prof Bowo, tentunya dihadirkan barang bukti yang cukup kuat. Dimana terdakwa telah melakukan penganiayaan teman perempuannya itu hingga tewas. Selain itu, juga ada saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, tentunya memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Baca Juga :

"Jadi kalau hakim memutuskan terdakwa bebas, tidak seperti dakwaan jaksa 12 tahun, berarti Hakim meyakini dan mempunyai pertimbangan lain," ucap Guru Besar Hukum salah satu universitas di Malaysia ini.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, terdakwa Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Hakim juga menilai terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Menurut Prof Bowo, sebenarnya terdakwa Ronald tidak bisa bebas dan masih ditahan, asalkan Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan banding saat dipersidangan.

"Yaa bisa saja kalau waktu itu Jaksa langsung mengajukan banding. Jadi terdakwa tetap ditahan dan tidak bisa bebas," jelas Bowo.

Bowo juga menyebutkan, bisa saja Hakim yang bersangkutan dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusan kontroversial ini

"Dengan laporan itu KY akan memeriksa Hakim yang bersangkutan, mengapa putusannya bebas dan lain-lain, terkait persidangan kasus pembunuhan itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. (msi/gol)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kumpulan Doa Nabi Ibrahim AS dalam Al-Qur’an

Kumpulan Doa Nabi Ibrahim AS dalam Al-Qur’an

Nabi Ibrahim AS salah satu golongan Ulul Azmi. Selain kisahnya, dalam Al-Qur'an juga tercantum doa-doa Nabi Ibrahim AS. Berikut doa-doa dari Nabi Ibrahim AS.
Polisi Ungkap Aksi Teror Sekeluarga di Bogor Sebabkan Satu Orang Tewas

Polisi Ungkap Aksi Teror Sekeluarga di Bogor Sebabkan Satu Orang Tewas

Kepolisian Sektor Cibungbulang Polres Bogor ungkap aksi teror terhadap sekeluarga di Cimayang, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat sebabkan kepala keluarga HS tewas.
Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Pemain keturunan Belanda-Depok ini bisa mengancam posisi Marselino Ferdinan jika bergabung dengan Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Liga Champions 2024/2025 Semalam: Man City Raih Hasil Minor, PSG dan Dortmund Senasib

Hasil Lengkap Liga Champions 2024/2025 Semalam: Man City Raih Hasil Minor, PSG dan Dortmund Senasib

Manchester City ditahan Inter Milan dalam pertandingan pertama mereka di Liga Champions 2024/2025 semalam, selagi PSG dan Borussia Dortmund sama-sama menang.
Bacagub Jabar Dedi Mulyadi Akui Sudah Berkeliling ke Semua Wilayah: Saya Sudah Paham Masalahnya Apa

Bacagub Jabar Dedi Mulyadi Akui Sudah Berkeliling ke Semua Wilayah: Saya Sudah Paham Masalahnya Apa

Bakal calon gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah berkeliling ke wilayah Jabar selama lebih dari 10 tahun, sehingga sudah mengetahui persoalan yang terjadi di berbagai daerah.
Pabrikan Taiwan Sangkal Pager yang Meledak di Lebanon Buatannya, Sebut Penyeranta Diproduksi di Luar Negeri

Pabrikan Taiwan Sangkal Pager yang Meledak di Lebanon Buatannya, Sebut Penyeranta Diproduksi di Luar Negeri

CEO Gold Apollo Ching Kuang menegaskan penyeranta atau pager yang meledak di beberapa wilayah di Lebanon tidak ada kaitannya dengan pabrikan dari Taiwan tersebut. 
Trending
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Belum Apa-Apa, Media Bahrain Beri Peringatan Keras Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia, Mereka Minta...

Belum Apa-Apa, Media Bahrain Beri Peringatan Keras Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia, Mereka Minta...

Media Bahrain tiba-tiba beri peringatan keras jelang laga lawan Timnas Indonesia pada matchday ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, mereka minta...
Update Ranking FIFA Hari Ini, Intip Dimana Posisi Terbaru Timnas Indonesia Usai Kualifikasi Piala Dunia 2026

Update Ranking FIFA Hari Ini, Intip Dimana Posisi Terbaru Timnas Indonesia Usai Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hitungan Ranking FIFA terbaru ini berdasarkan pertandingan yang digelar sepanjang FIFA Matchday edisi September 2024. 
Selengkapnya