“Jadi kami hanya pelaksana sesuai Perda Pemkot Surabaya. Untuk besaran nilai dan pengelolaannya adalah kewenangan DLH pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Kharis.
“Jadi dana tersebut (pungutan retribusi kebersihan) sepenuhnya DLH dan Pemkot Surabaya yang mengelola, bukan PDAM,” tandasnya. (msi/gol)
Load more