"Kalau memang kasus ini dibuka secara gamblang secara detail, maka perlu dilakukan autopsi ulang. Jadi kalau ingin dibuka kasus ini, ya silakan kembali diajukan untuk autopsi ulang. Jika perlu pengacara yang bersangkutan yang meminta kepada kepolisian, kejaksaan dan hakim untuk dilakukan autopsi ulang pada jenazah korban supaya kelihatan dengan betul-betul, apakah benar meninggalnya karena alkohol atau meninggalnya karena kasus kekerasan," paparnya.
Jadi, Sahlan berpendapat, kalau memang hasil CCTV, saksi begitu juga barang bukti yang ditemukan hasilnya diragukan, mestinya hasil autopsi itu dilakukan kembali.
"Dalam beberapa hari ini kita melihat banyak sekali kebobrokan dari penegak hukum, baik itu dari kepolisian, kejaksaan maupun dari pengadilan. Nah, ini momentum untuk memperbaiki. Mari kita sama-sama mengawal kasus ini supaya betul-betul nanti fakta-fakta dan rasa keadilan itu tercipta kepada para pihak," pungkasnya. (msi/far)
Load more