Blitar, tvOnenews.com - Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya, pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Arif Kurniawan memutus bebas Gus Samsudin atas dakwaan JPU.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, ketiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.
Sementara Priarno, Kuasa Hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebeas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.
Karena tidak melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Load more