“Mestinya jaksa menghadirkan bukti-bukti kuat adanya penganiayaan sehingga bisa meyakinkan hakim,” jelasnya.
“Kalau memang itu tidak dilakukan penganiayaan, misalkan karena bertengkar tiba-tiba, dia bersandar di mobil dia jatuh kelindes misalkan, kalau jaksa bisa meyakinkan itu maka sesungguhnya pasal 359 itu yang terbukti gitu,” beber Hufron.
Selain itu, Hufron menjelasnya soal pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang. Di situ harus bisa membuktikan soal terjadi pukulan, terjadi hantaman, misalkan dorongan yang dari situ muncul luka-luka yang itu berujung kepada penyebab kematian.
“Menurut saya dua pasal yang terkait dengan penganiayaan sebabkan matinya orang dan kelalaian menyebabkan matinya orang, itu memang harusnya bisa didalami lebih jauh berdasarkan bukti-bukti yang ada, seperti visum di CCTV maupun di autopsi,” pungkasnya (msi/far)
Load more